Assalamu’alaikum!!! Hallo sobat Yuma apa
kabar? Alhamdulillah semoga sehat selalu yah!!!.
Teman-teman sudah tahu belum kalau Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta memiliki E-Journal loh, jadi
kalian gak perlu pusing-pusing lagi nih kalau mau cari-cari artikel untuk
memenuhi tugas kuliah hehe. Nah pada ada artikel kali
ini Yuma akan mereview mengenai salah satu
jurnal yang ada di E-Journal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berjudul “Hukum Perbankan dan
Perasuransian Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam” dalam jurnal “SALAM;
Jurnal Sosial & Budaya Syar-I Vol. 6 No.3 (2019)” kalian bisa mengaksesnya disini. Yuk baca artikel ini sampai selesai yah!
REVIEW JURNAL
- Apa judul jurnalnya?
Yuma akan membahas sebuah jurnal yang memiliki judul “Hukum
Perbankan dan Perasuransian Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam”
- Apa nama jurnalnya?
Jurnal ini terdapat dalam jurna yang bernama “SALAM; Jurnal
Sosial & Budaya Syar-I”
- Volume & halaman?
“Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia dalam
Perspektif Hukum Islam” terdapa pada Vol. 6 No.3 & 16 halaman
- Kapan dipublikasikan?
Jurnal ini dipublikasikan pada 13 Juni 2019
- Siapa penulisnya?
Penulis jurnal ini yaitu Choiriyah
- Reviewer?
Jurnal ini di review oleh mahasiswa yang sedang
berjuang menyelesaikan tugas-tugasnya yaitu Dila Wahyuni, hehe drama banget
emang anaknya :V
- Tanggal mereview?
Jurnal ini di review pada 19 November 2019
- Tujuan penelitian?
Tujuan dari jurnal ini yaitu untuk engetahui
sejarah perbankan syariah di Indonesi dan mengetahui Hukum Perbankan dalam perspektif Islam
- Subjek penelitian?
Subjek dari jurnal ini yaitu Perbankan Syariah
- Metode penelitian?
Jurnal ini
menggunakan metode kualitatif yang dilakukan melalui pendekatan studi kepustakaan
dengan menghimpun informasi yang relevan yang sesuai dengan permasalahan
tersebut.
- Hasil penelitiian?
Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia berjalan dengan
sangat cepat setelah diberlakukannya “Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998” tentang
revisi ”Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992”
tentang perbankan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 memiliki beberapa ketetapan
umum, yaitu ketetapan umum pasal 1 “merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan
implikasi tertentu”. Setelah berlakunya “Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008” Bank Syariah di
Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan memiliki kesempatan yang lebih
luas dalam pertumbuhan Bank Syariah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998’ Pasal
1 Ayat 2 “Bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat”.
Pada Pasal 1 Ayat 1 “Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanaya”.
Bank Syariah tersusun dari dua (2) kata yaitu “bank dan
syariah”. Bank yang berarti sebuah lembaga
keuangan yang memiliki kewenangan menjadi perantara keuangan dari dua
pihak, sedangkan syariah merupakan peraturan yang dijalankan sesuai dengan
syariat Islam. Jika digabungkan ‘Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang
memiliki kewenangan menjadi perantara bagi berbagai untuk menyimpan dan meminjan
uang sesuai dengan syariat Islam. Selain itu bank Syariah juga sering disebut
dengan “Islamic banking”, yaitu suatu
sistem keuangan yang tidak melebihkan uang yang dipinjam atau yang sering
disebut dengan bunga (riba) apekulasi (maisir) dan keraguan (gharar)
Tujuan awal didirikannya perbankan Syariah yaitu ingin
membebaskan masyarakat dari bunga atau
riba. Ekonomi Syariah walaupun dapat dikelola oleh masyarakat dengan sendirian,
namun tetap membutuhkan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk membantu
membangun dibidang ekonimi khusunya dalam perbankan dan perasuransian dengan
menegakkan aturan atau hukum Islam.
Usaha pemerintah dalam mengembangkan usaha persuransian juga tampak berhasil, seperti
mengeluarkan peraturan yang mengenai perizinan perusahaan asuransi kejiawaan
dan perusahaan – perusahan asuransi jiwa lainnya. Berdasarkan dengan kondisi perekonomian
di Indonesia pada saat ini dalam bidang perasuransian, umat Islam tertarik dengan lembaga perasuransian yang mengikuti
perkembangan zaman yang semakin modern ini, asalkan sesuai dengan prinsip agama
dan syariat Islam.
Perbankan yang beridri dari awal kemerdekaan sampai
pada tahun 1998 terdiri hanya bank yang pengelolaannya menggunakan prinsipi
bunga (riba. Sampai akhirnya banyaknya keluhan dari msyarakat mengenain bank
yang berubungam makan dibutuhkan bank yang pengelolaannya tidak menerapkan
prinsip bunga (riba).. Berikut urutan regulasi Undang-Undang Perbankan yang
terjadi di Indonesia :
- “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967”
- “Periode Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992”
- “Periode Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”
- “Periode Umdamg-Undang Nomor 21 Tahun 2008”
- Apa kekuatan dari jurnal ini?
Jurnal ini menggunakan reverensi
buku terkait perbankan dan memiliki tahun terbitan terbaru
- Apa kelemahan dari jurnal ini?
Penulis tidak melakukan
penelitian wawancara terhadap ahli perbankan untuk menemukan informasi yang
lebih detail serta dapat memecahkan permasalahan perbankan yang bagus di
gunakan untuk masyarakat
- Saran
Saran
untuk penulis sebaiknya jurnal di tulis metode yang di gunakan, tujuan
penelitian sehingga
para pembaca dapat memahami tujuan dari penelitian yang dilakukan.
Nah, dengan penjelasan diatas kita jadi tahu nih hukum Perbankan Syariah dan Perasuransian dalam hukum Islam. Terima kasih telah membaca artikel ini dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan review ini, terima kasih teman-teman.
keren nih artikelnyaa
BalasHapus