Review Jurnal Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam


Assalamu’alaikum!!! Hallo sobat Yuma apa kabar? Alhamdulillah semoga sehat selalu yah!!!. Teman-teman sudah tahu belum kalau  Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta  memiliki E-Journal loh, jadi kalian gak perlu pusing-pusing lagi nih kalau mau cari-cari artikel untuk memenuhi tugas kuliah hehe. Nah pada ada artikel kali ini Yuma akan mereview mengenai salah satu jurnal yang ada di E-Journal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  yang berjudul “Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam” dalam jurnal “SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I Vol. 6 No.3 (2019)” kalian bisa mengaksesnya disini. Yuk baca artikel ini sampai selesai yah!


REVIEW JURNAL

judul jurnal
              nama jurnal



  • Apa judul jurnalnya?

Yuma akan membahas sebuah jurnal yang memiliki judul “Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam”


  • Apa nama jurnalnya?

Jurnal ini terdapat dalam jurna yang bernama “SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I”


  • Volume & halaman?

“Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam” terdapa pada Vol. 6 No.3 & 16 halaman


  • Kapan dipublikasikan?

Jurnal ini dipublikasikan pada 13 Juni 2019


  • Siapa penulisnya?

Penulis jurnal ini yaitu Choiriyah


  • Reviewer?

Jurnal ini di review oleh mahasiswa yang sedang berjuang menyelesaikan tugas-tugasnya yaitu Dila Wahyuni, hehe drama banget emang anaknya :V


  • Tanggal mereview?

Jurnal ini di review pada 19 November 2019


  • Tujuan penelitian?

Tujuan dari jurnal ini yaitu untuk engetahui sejarah perbankan syariah di Indonesi dan mengetahui Hukum Perbankan dalam perspektif Islam


  • Subjek penelitian?

Subjek dari jurnal ini yaitu Perbankan Syariah


  • Metode penelitian?

Jurnal  ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan melalui pendekatan studi kepustakaan dengan menghimpun informasi yang relevan yang sesuai dengan permasalahan tersebut.


  • Hasil penelitiian?

Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia berjalan dengan sangat cepat setelah diberlakukannya “Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998” tentang revisi ”Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1992” tentang perbankan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 memiliki beberapa ketetapan umum, yaitu ketetapan umum pasal 1 “merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu”. Setelah berlakunya  “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008” Bank Syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan memiliki kesempatan yang lebih luas dalam pertumbuhan Bank Syariah.
Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1998  Pasal 1 Ayat 2 “Bank  merupakan badan usaha yang menghimpun  dana masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat  dalam bentuk kredit atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat”. Pada Pasal 1 Ayat 1 “Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan  dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanaya”.
Bank Syariah tersusun dari dua (2) kata yaitu “bank dan syariah”. Bank yang berarti sebuah lembaga  keuangan yang memiliki kewenangan menjadi perantara keuangan dari dua pihak, sedangkan syariah merupakan peraturan yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Jika digabungkan Bank Syariah adalah  lembaga keuangan yang memiliki kewenangan menjadi perantara bagi berbagai untuk menyimpan dan meminjan uang sesuai dengan syariat Islam. Selain itu bank Syariah juga sering disebut dengan “Islamic banking”, yaitu suatu sistem keuangan yang tidak melebihkan uang yang dipinjam atau yang sering disebut dengan bunga (riba) apekulasi (maisir) dan keraguan (gharar)
Tujuan awal didirikannya perbankan Syariah yaitu ingin membebaskan masyarakat  dari bunga atau riba. Ekonomi Syariah walaupun dapat dikelola oleh masyarakat dengan sendirian, namun tetap membutuhkan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk membantu membangun dibidang ekonimi khusunya dalam perbankan dan perasuransian dengan menegakkan aturan atau hukum Islam.
Usaha pemerintah dalam mengembangkan usaha  persuransian juga tampak berhasil, seperti mengeluarkan peraturan yang mengenai perizinan perusahaan asuransi kejiawaan dan perusahaan – perusahan asuransi jiwa lainnya. Berdasarkan dengan kondisi perekonomian di Indonesia pada saat ini dalam bidang perasuransian, umat Islam  tertarik dengan lembaga perasuransian yang mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern ini, asalkan sesuai dengan prinsip agama dan syariat Islam.
Perbankan yang beridri dari awal kemerdekaan sampai pada tahun 1998 terdiri hanya bank yang pengelolaannya menggunakan prinsipi bunga (riba. Sampai akhirnya banyaknya keluhan dari msyarakat mengenain bank yang berubungam makan dibutuhkan bank yang pengelolaannya tidak menerapkan prinsip bunga (riba).. Berikut urutan regulasi Undang-Undang Perbankan yang terjadi di Indonesia :
  1. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967”
  2. “Periode Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992” 
  3. “Periode Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”  
  4. “Periode Umdamg-Undang Nomor 21 Tahun 2008”  



  • Apa kekuatan dari jurnal ini?

Jurnal ini menggunakan reverensi buku terkait perbankan dan memiliki tahun terbitan terbaru


  • Apa kelemahan dari jurnal ini?

Penulis tidak melakukan penelitian wawancara terhadap ahli perbankan untuk menemukan informasi yang lebih detail serta dapat memecahkan permasalahan perbankan yang bagus di gunakan untuk masyarakat


  • Saran

Saran untuk penulis sebaiknya jurnal di tulis metode yang di gunakan, tujuan penelitian sehingga para pembaca dapat memahami tujuan dari penelitian yang dilakukan.

Nah, dengan penjelasan diatas kita jadi tahu nih hukum Perbankan Syariah dan Perasuransian dalam hukum Islam. Terima kasih telah membaca artikel ini dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan review ini, terima kasih teman-teman.

1 komentar: