Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang Instagramable

Assalamu’alaikum! Hallo sobat Yuma apa kabar? Alhamdulillah semoga sehat selalu yah. Pada artikel kali ini Yuma akan membahas sebuah perpustakaan yang ada di Jakarta loh yaitu Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Untuk sebagian orang pasti berfikir kalau perpustakaan yang berada di sebuah lembaga pasti hanya boleh diakses oleh pegawainya saja, iyak kan? Tapi di perpustakaan ini boleh sipapun untuk mengaksesnya loh. Yuk simak pembahasan artikel ini yah!

 

  • Profil Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan perpustakaan utama yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dibuka dan resmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada 29 November 2004.  Perpustakaan ini di harapkan menjadi rujukan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan dengan menyediakan berbagai informasi dan pengetahuan yang luas, baik dalam bentuk tercetak maupun non-cetak.
Pengelolaan Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Khusus dan memperoleh Akreditasi A oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Perpustakaan ini dikelola dengan baik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kepada pemustaka.

  • Lokasi Perpustakaan Kemendikbud
Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berada di dalam gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tepatnya di Gedung A Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270. Waktu pelayanan perpustakaan ini yaitu  Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00-14.00 WIB, hari Minggu libur yah teman-teman. 

  • Sarana dan Prasarana Perpustakaan Kemendikbud
Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki lahan seluas +/-1500 m² yang terdiri dari 2 lantai, yaitu lantai dasar seluas 450 m² dan lantai atas (mezzanine) seluas 1050 m², dengan kapasitas kurang lebih 300 orang. Sarana dan prasarana yang dimiliki perpustakaan ini yaitu : 
1.Ruang Kelas
  Dengan daya tampung kurang lebih 100 orang
ruang kelas
Sumber Foto : Kemendikbud
  2. Ruang Serbaguna
    Dengan daya tampung 50-70 orang

ruang serbaguna
Sumber Foto : Kemendikbud
        ruang serbaguna
Sumber Foto : Kemendikbud

3. Ruang Koleksi Anak
  Daya tampung kurang lebih 20 orang


4. Ruang Audiovisual
  Daya tampung  hanya 8 orang saja


5. Teater  Mini
  Dengan daya tampung hanya 27 orang


6. Ruang Baca

ruang baca
Sumber Foto : Kemendikbud
   7. Ruang Diskusi

ruang diskusi
Sumber Foto : Kemendikbud
8. Akses Internet 

  •        Koleksi di Perpustakaan Kemendikbud
Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki koleksi lebih dari 200.000 koleksi dalam berbagai bentuk, seperti  koleksi tercetak, koleksi non-cetak, audiovisual, majalah, koran, jurnal, dan jurnal elektronik. Untuk mencari koleksi di perpustakaan kalian bisa klik   disini
  • Layanan apa saja yang ada di Perpustakaan Kemendikbud?
Layanan yang disediakan oleh perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu layanan sirkulasi, referensi, bimbingan pemustaka dan repository.
  • Siapa saja sih yang boleh mengakses Perpustakaan Kemendikbud?
Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) boleh diakses oleh masyarakat umum tidak hanya pegawai Kementerian tersebut. Masyarakat umum juga bisa membuat kartu anggota di perpustakaan ini. Selain itu masyarakat umum juga boleh meminjam koleksi di perpustakaan ini, tetapi hanya sekedar meminjam untuk dibaca di perpustakaan hanya yang memiliki kartu anggota perpustakaan saja yang boleh meminjam untuk dibawa pulang.
  • Apa saja persyaratan pembuatan kartu anggota di Perpustakaan Kemendikbud?
Berikut syarat dan ketentuan membuat kartu anggota di perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) :
  1. Kartu anggota berlaku hanya satu tahun
  2. Kenggotaan hanya bisa digunakan oleh orang yang membuat tidak bisa digunakan oleh orang lain
  3. Anggota wajib mentaati tata tertib dan ketentuan perpustakaan
  4. Anggota wajib memberi tahu pustakawan apabila ada perubahan informasi identitas, seperti alamat, no telepon dll.
  5. Anggota wajib memfollow, like dan  add akun media sosial perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
  6. Untuk masyarakat umum yang ingin meminjam koleksi perpustakaan wajib menyerahkan kartu identitas, seperti KTP, SIM, Pasport, KTM, dll.
  7. Anggota wajib mengembalikan koleksi tepat waktu, pengguhan keterlambatan selama 30 hari, apabila telat dari itu maka identitas dan fotonya akan disebar luaskan di media sosial perpustakaan. Kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab pemustaka yang meminjam dengan menggantik koleksi yang sama atau apabila tidak ada diganti dengan koleksi dengan subjek yang sama
  •  Bagaimana cara pembuatan kartu anggota di Perpustakaan Kemendikbud?
Prosedur pembuatan kartu anggota perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai berikut :
1. Membawa persyaratan sebagai berikut :
a.       Bagi pegawai Kemendikbud
·         Kartu pegawai Kemendikbud
·         Kartu identitas
b.      Bagi masyarakat umum
·         Kartu identitas
2     2. Mengisi daftar hadie dan menitipkan semua barang bawaan di loker penitipan
      3. Menuju layanan sirkulasi untuk memintas formulir keanggotaan perpustakaan
      4. Mengisi formulir pendaftaran (khusus bagi masyarakat umum formulir kenggotaan menggunakan materai Rp 6000
      5. Menyerahkan formulir kenggotan dan berkas persyaratan ke staf sirkulasi
      6. Pendaftar akan difoto untuk direkam dalam data kenggotaan perpustkaan
      7. Pendaftar menerima kartu anggota perpustakaan
Proses penyelesain dalam membuat kartu anggota staf pustawan membutuhkan waktu 15 menit dalam menyelesaikannya dan membuat kartu anggota di perpustakaan ini gratis yah teman-teman tanpa dipungut biaya sedikitpun.
  • Bagaimana  cara meminjam dan mengembalikan  koleksi di Perpustakaan Kemendikbud?
Berikut prosedur peminjaman dan pengembalian koleksi : 
  1. Pemustaka mengisi daftar hadir dan menitipkan barang bawaan  di loker penitipan barang 
  2. Pemustaka menuju ke layanan sirkulasi dengan membawa koleksi yang ingin dipinjam atau dikembalikan 
  3. Pemustaka menyerahkan kartu anggota, untuk yang belum memiliki kartu anggota cukup menyerahkan kartu identitas dan koleksi yang akan dipinjam hanya boleh baca di perpustakaan tidak boleh di bawa pulang 
  4. Kartu identitas akan dikembalikan jika peminjaman koleksi telah berakhir

Nah itu dia pembahasan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lucu-lucu kan tempatnya, koleksinya juga banyak loh kalian bisa cari koleksi melalui opacnya loh. Untuk yang membutuhkan penjelasan lebih spesifik lagi mengenai ruang audiovisual dan teater mini kalian bisa klik disini yah. Yuk ke perpustakaan Kemendikbud dan jangan lupa ajak teman-teman kalian yah! Terimakasih teman-teman semoga bermanfaat informasi yang Yuma berikan.





3 komentar:

  1. Emang bener pepus kemendikbud tuh nyaman banget dan instagramable, ada mini teater nya juga. Pembahasannya ada di artikel akuuu😁

    BalasHapus
  2. wuihh mau kesana ah buat baca buku sambil selpi selpi

    BalasHapus